SUNUNAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID NUR ALIF



Dalam Rangka Pembangunan Masjid Nur Alif, Yayasan Nuftah Hidayah telah menunjuk Panitia untuk Melaksanakan Pembangunan, dan telah beberapa kali di Revisi untuk mendapatkan Panitia yang siap untuk melaksanakan smanah, yaitu dengan Surat
KEPUTUSAN YAYASAN NUFTAH HIDAYAH
Nomor : 17/SKEP/12/Yas/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN
MASJID NUR ALIF DI KAWASAN TERPADU JALAK HARUPAT
Jl.Raya Jalak harupat (Depan stadion Sijalak harupat) Kp.Babakan dano rt 02/07 Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin.
LAMPIRAN  SURAT KEPUTUSAN YAYASAN NUFTAH HIDAYAH
                                                Nomor : 17/SKEP/12/Yas/2020

PELINDUNG
YAYASAN NUFTAH HIDAYAH

PENASEHAT 
H. YAYA ADIYANTO

KETUA 
H.AKANG PERMANA,SP,MM

SEKRETARIS  I 
YANA KUSDIYANA, A.Md.Gz

SEKRETARIS  II 
H. AHMAD SUDRAJAT

BENDAHARA 
DRS. H. MIFTAHUSSALAM, M.SI

BIDANG USAHA   
ISO SUNARSO

SEKSI PROPOSAL : DRS.DANG  EIF SAEFUL AMIN.M.Ag.
DRS.H.ADANG SUGIONO,MM.

SEKSI USAHA 
DRS. H. IDING MASHUDI
SHANY KASIPAN

SEKSI KEMITRAAN : DEDDY RAHMAT, S.Ikom.
ANGGI PAZA NABILA

BIDANG PEMBANGUNAN : TONI GUNAWAN

SEKSI PERENCANAAN : YOGI ALFAYANTO, ST
ASEP DAHYAR

SEKSI PELAKSANAAN : ABDUL QODIR
ANWAR HUDA

SEKSI PENGAWASAN : AHMAD RAMADHAN, SH
H. NANDANG SOMANTRI

BIDANG LOGISTIK : CAKRA BUANA

SEKSI GUDANG 
ENDANG SADELI

SEKSI PENGADAAN : TUGIMIN

SEKSI RAPAT :
HJ. RATNA HERMIATI
TATI SUMIATI


TUGAS POKOK DAN PUNGSI
KETUA 
Tugas Pokok
Melaksanakan Kegiatan Pembangunan Masjid Nur Alif, dengan Merencanakan, Mengorganisir Kepanitiaan, Melaksanakan Kegiatan Pembangunan, dan Mengawasi seluruh Kegiatan Pembangunan.

Fungsi
1. Melaksanakan Perencanaan Pembangunan.
2. Mengkoordinir Seluruh Personil Kepanitiaan
3. Melaksanakan Kegiatan Pembangunan.
4. Mengawasi Kegiatan Pembangunan
5. Mengotorisasi Keluar dan Maduk Keuangan Kepanitiaan.
6. Menyiapkan Usulan untuk Pengumpulan Dana Pembangunan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

SEKRETARIS 
Tugas Poko Sekretaris 
Membantu melksanakan Tuga Pokok Ketua Panitia dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Masjid, dalam hal Pencatatan,pembuatan Surat masuk dan Surat Jeluar serta mendokumentasikan seluruh Kegiatan Pembangunan.

Fungsi
1. Mencatat dan mengagendakan surat masuk dan surat Keluar.
2. Membuat Surat Keluar yang di tanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
3. Memvalidasi Surat surat berharga dan rencana Pengeluaran Keuangan Panitia Pembangunan.
4. Melaksanakan Tugas Lain Yang di tugaskan Ketua.

BENDAHARA 
Tugas Pokok 
Membantu melaksanakan tugas Pokok Ketua Panitia, dalam hal Mencatat, Menyimpan dan Mengeluarkan Uang dengan sepengetahuan Ketua Panitia.

Fungsi
1. Mencatat Penerimaan Keuangan dari pihak perirangan maupun dari Lembaga.
2. Membukukan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan sebagai bahan Laporan Keuangan.
3. Mengeluarkan Uang sesuai dengan kebutuhan yang di ketahui oleh Ketua Panitia.
4. Membuat Laporan berkala Kepada Ketua dan Panitia Pembangunan.
BIDANG USAHA        
Tugas Pokok
Membantu Ketua Panitia dalam rangka mengkoordinasikan Bidang Usaha, dengan jalan Pembuatan dan Pengumpulan dana dari Proposal, usahabusaha lain yang mengikat serta menggalang Kemitraan dengan perorangan maupun Lembaga lainnya.

Fungsi :
1. Mengkoordinir Pembuatan Proposal untuk Penggalian Dana.
2. Mengkoordinir Usaha usaha lain yang bisa membantu dalam rangka pengumpulan Dana Pembangunan Mesjid.
3. Mengkoordinir Penggalangan Dana dengan berbagai Mitra baik perorangan maupun Lembaga/Yayasan maupun Pemerintahan.
4. Melaksanakan tugas lain yang di tugaskan Oleh Ketua Panitia.

SEKSI PROPOSAL 
Tugas Pokok 
Membantu Ketua Bidang Usaha dalam rangka penggalian Dana dengan pembuatan dan Usulan pengumpulan Dana denga Proposal. 

Fungsi :
1. Merencanakan dan membuat proposal dalam rangka Penggalangan Dana Pembangunan Masjid.
2. Mencatat dan mendistribusikan Proposal serta menerima Dana Sumbangan dari perorangan maupun Lembaga dan menyetorkan Dana kepada Bendahara secara langsung maupun No rekening, sepengetahuan Ketua Bidang Usaha.
3. Melaksanakan Tugas lain yang di tugadkan Ketua Bidang Usaha.

SEKSI USAHA 
Tugas Pokok
Membantu Ketua Budang Usaha dalam rangka penggalian sumber dana dengan ber bagai jalan Kegiatan Usaha.

Fungsi
1. Membuat Rencana kegiatan usaha dalam rangka penggalian sumber Dana.
2. Melaksanakan berbagai kegiatan usaha baik melalui promosi maupun pengumpulan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Melaksanakan tugas lain yang di tugaskan Ketua Bidang Usaha.

SEKSI MITRA 
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Usaha dalam rangka menjalin Kemitraan untuk  pengumpulan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Fungsi
1. Merencanakan kegiatan menjalin Kemitraan dalam rangka usaha penggalian Dana Pembangunan Masjid.
2. Menjalin hubungan Kemitraan baik perorangan maupun dengan Lembaga/Pemerintahan.
3. Melsksanakan Tugas Lain yang di tugaskan oleh Ketua Bidang Usaha.
BIDANG PEMBANGUNAN Tugas Pokok
Membantu Ketua Panitia dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Masjid, baik perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan.

Fungsi
1. Melaksanakan perencanaan pembangunan dengan se detil mungkin.
2. Melsksanakan Pembangunan masjid baik dilaksanakan secara Swakelola maupun dilaksanakan oleh pihak pihak lainnya.
3. Membuat laporan Kepada Ketua Panitia scara berkala sesuai tahapan Pembangunan.
4. Mengawasi jalannya pembangunan masjid baik swakelola maupyn oleh pihak lainnya.
5. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Ketua Panitia.

SEKSI PERENCANAAN 
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Pembangunan dalam rangka membuat Perencanaan Pembangunan.

Fungsi :
1. Membuat perencanaan Pembangunan Masjid secara detail sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Menyimpai detil Gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya yang di butuhkan.
3. Melaksanakan tugas lain yang ditugasjan oleh Ketua Bidang Pembangunan.

SEKSI PELAKSANAAN
Tugas Pokok.
Membantu Ketua Budanf Pembanguban dalam rangka berjalannya Pembangunan masjid sesuai dengan Perencanaan yang di laksanakan secara Swakelola maupun oleh Pihak puhkj lain.

Fungsi
1. Melaksanakan Pembangunan Masjid baik dilaksanakan secara Swakelola maupun oleh Puhak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Menunjuk pelaksana Kegiatan pembangunan baik secara swakelola maupun Pihak lain yang di tunjuk.
3. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Ketua Bidang Pembangunan.

SEKSI PENGAWASAN
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Pembangunan dalam rangka Pengawasan Jalannya kegiatan Pembangunan.

Fungsi :
1. Membuatan Catatan pengawasan Pembangunan secara berkala dan di kepada Ketua Bidang Pembangunan.
2. Memeriksa material pembangunan baik Kuantitas maupun kualitasnya.
3. Melaporkan temuan temuan di lapangan kepada Ketua Bidang Pembangunan.
4. Melsjsanakan tugas lain yang di tugaskan Ketua Bidang Pembangunan.
BIDANG LOGISTIK 
Tugas Pokok
Membantu Ketua Panitia dalam rangka melaksanakan kegiatan pengadaan barang, penyimpanan barang dan membantu kegiatan Ketua Panitia dalam penyelebggaraan Rapat rapat dan Koordinasi.

Fungsi
1. Melaksanakan pengadaan kebutuhan kebutuhan barang yang di perlukan sesuai perencaan.
2. Menyimpan dan mendistribusikan barang sesuai kebutuhan.
3. Menyiapkan Rapatvdan koordinasu lainnya.
4. Melaksanakan tugas lain tang di tugaskan oleh Ketua Panitia.

SEKSI GUDANG 
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Logistik dalam rangka penyimpanan barang barang hasil pengadaan sesuai dengan perencanaan.

Fungsi
1. Mencatat, barang barang barang hasil pengadaan.
2. Menyimpan barang barang secara baik serta mendistribusikannya sesuai permohonan dan permintaan bidang Pembangunan.
3. Mengecek dan melapirkan kegiatan kepada Ketua Bidang Logistik.
4. Melaksanakan tugas lain yang di tugaskan Ketua Bidang Logistik

SEKSI PENGADAAN 
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Logistik dalam rangka pengadaan barang baik secara kuantiras maupun kualitas.

Fungsi
1. Melaksanakan kegiatan pengadaan barang baik secara langsung maupun oleh pihak lainya.
2. Menentukan pihak pihak dalam rangka pebgadaan barang.
3. Membuat laporan kepada Ketua Bidang Logistik.
4. Melaksanajan Tugas lain yang di tugaskan oleh Ketua Bidang Logistik.

SEKSI RAPAT 
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Logistik dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rapat rapat dan Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan.

Fungsi :
1. Membuat perencanaan kegiatan Rapat dan koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Masjid.
2. Menyiapkan tempat, waktu dan permohonan dana Konsumsi/Mamin untuj kegiatan Rapat.
3. Melaporkan kegiatan kepada Ketua Bidang Logistik.
4. Melaksanakan tugas lain yang di tugaskan oleh Ketua Bidang Logistik.

Demikian Sekilas info, Semoga bermanfaat, dan yang melaksanakannya dapat pahala keichlasan dan kesabaran dan di mudahkan jalan apa yang di Cita citakannya.

Bandung, 14 Februari 2021




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL NUR ALIF

FUNGSI FUNGSI ORGANISASI