SUNUNAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID NUR ALIF
Dalam Rangka Pembangunan Masjid Nur Alif, Yayasan Nuftah Hidayah telah menunjuk Panitia untuk Melaksanakan Pembangunan, dan telah beberapa kali di Revisi untuk mendapatkan Panitia yang siap untuk melaksanakan smanah, yaitu dengan Surat
KEPUTUSAN YAYASAN NUFTAH HIDAYAH
Nomor : 17/SKEP/12/Yas/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN
MASJID NUR ALIF DI KAWASAN TERPADU JALAK HARUPAT
Jl.Raya Jalak harupat (Depan stadion Sijalak harupat) Kp.Babakan dano rt 02/07 Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN YAYASAN NUFTAH HIDAYAH
Nomor : 17/SKEP/12/Yas/2020
PELINDUNG
YAYASAN NUFTAH HIDAYAH
PENASEHAT
H. YAYA ADIYANTO
KETUA
H.AKANG PERMANA,SP,MM
SEKRETARIS I
YANA KUSDIYANA, A.Md.Gz
SEKRETARIS II
H. AHMAD SUDRAJAT
BENDAHARA
DRS. H. MIFTAHUSSALAM, M.SI
BIDANG USAHA
ISO SUNARSO
SEKSI PROPOSAL : DRS.DANG EIF SAEFUL AMIN.M.Ag.
DRS.H.ADANG SUGIONO,MM.
SEKSI USAHA
DRS. H. IDING MASHUDI
SHANY KASIPAN
SEKSI KEMITRAAN : DEDDY RAHMAT, S.Ikom.
ANGGI PAZA NABILA
BIDANG PEMBANGUNAN : TONI GUNAWAN
SEKSI PERENCANAAN : YOGI ALFAYANTO, ST
ASEP DAHYAR
SEKSI PELAKSANAAN : ABDUL QODIR
ANWAR HUDA
SEKSI PENGAWASAN : AHMAD RAMADHAN, SH
H. NANDANG SOMANTRI
BIDANG LOGISTIK : CAKRA BUANA
SEKSI GUDANG
ENDANG SADELI
SEKSI PENGADAAN : TUGIMIN
SEKSI RAPAT :
HJ. RATNA HERMIATI
TATI SUMIATI
TUGAS POKOK DAN PUNGSI
KETUA
Tugas Pokok
Melaksanakan Kegiatan Pembangunan Masjid Nur Alif, dengan Merencanakan, Mengorganisir Kepanitiaan, Melaksanakan Kegiatan Pembangunan, dan Mengawasi seluruh Kegiatan Pembangunan.
Fungsi
1. Melaksanakan Perencanaan Pembangunan.
2. Mengkoordinir Seluruh Personil Kepanitiaan
3. Melaksanakan Kegiatan Pembangunan.
4. Mengawasi Kegiatan Pembangunan
5. Mengotorisasi Keluar dan Maduk Keuangan Kepanitiaan.
6. Menyiapkan Usulan untuk Pengumpulan Dana Pembangunan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
SEKRETARIS
Tugas Poko Sekretaris
Membantu melksanakan Tuga Pokok Ketua Panitia dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Masjid, dalam hal Pencatatan,pembuatan Surat masuk dan Surat Jeluar serta mendokumentasikan seluruh Kegiatan Pembangunan.
Fungsi
1. Mencatat dan mengagendakan surat masuk dan surat Keluar.
2. Membuat Surat Keluar yang di tanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
3. Memvalidasi Surat surat berharga dan rencana Pengeluaran Keuangan Panitia Pembangunan.
4. Melaksanakan Tugas Lain Yang di tugaskan Ketua.
BENDAHARA
Tugas Pokok
Membantu melaksanakan tugas Pokok Ketua Panitia, dalam hal Mencatat, Menyimpan dan Mengeluarkan Uang dengan sepengetahuan Ketua Panitia.
Fungsi
1. Mencatat Penerimaan Keuangan dari pihak perirangan maupun dari Lembaga.
2. Membukukan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan sebagai bahan Laporan Keuangan.
3. Mengeluarkan Uang sesuai dengan kebutuhan yang di ketahui oleh Ketua Panitia.
4. Membuat Laporan berkala Kepada Ketua dan Panitia Pembangunan.
BIDANG USAHA
Tugas Pokok
Membantu Ketua Panitia dalam rangka mengkoordinasikan Bidang Usaha, dengan jalan Pembuatan dan Pengumpulan dana dari Proposal, usahabusaha lain yang mengikat serta menggalang Kemitraan dengan perorangan maupun Lembaga lainnya.
Fungsi :
1. Mengkoordinir Pembuatan Proposal untuk Penggalian Dana.
2. Mengkoordinir Usaha usaha lain yang bisa membantu dalam rangka pengumpulan Dana Pembangunan Mesjid.
3. Mengkoordinir Penggalangan Dana dengan berbagai Mitra baik perorangan maupun Lembaga/Yayasan maupun Pemerintahan.
4. Melaksanakan tugas lain yang di tugaskan Oleh Ketua Panitia.
SEKSI PROPOSAL
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Usaha dalam rangka penggalian Dana dengan pembuatan dan Usulan pengumpulan Dana denga Proposal.
Fungsi :
1. Merencanakan dan membuat proposal dalam rangka Penggalangan Dana Pembangunan Masjid.
2. Mencatat dan mendistribusikan Proposal serta menerima Dana Sumbangan dari perorangan maupun Lembaga dan menyetorkan Dana kepada Bendahara secara langsung maupun No rekening, sepengetahuan Ketua Bidang Usaha.
3. Melaksanakan Tugas lain yang di tugadkan Ketua Bidang Usaha.
SEKSI USAHA
Tugas Pokok
Membantu Ketua Budang Usaha dalam rangka penggalian sumber dana dengan ber bagai jalan Kegiatan Usaha.
Fungsi
1. Membuat Rencana kegiatan usaha dalam rangka penggalian sumber Dana.
2. Melaksanakan berbagai kegiatan usaha baik melalui promosi maupun pengumpulan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Melaksanakan tugas lain yang di tugaskan Ketua Bidang Usaha.
SEKSI MITRA
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Usaha dalam rangka menjalin Kemitraan untuk pengumpulan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsi
1. Merencanakan kegiatan menjalin Kemitraan dalam rangka usaha penggalian Dana Pembangunan Masjid.
2. Menjalin hubungan Kemitraan baik perorangan maupun dengan Lembaga/Pemerintahan.
3. Melsksanakan Tugas Lain yang di tugaskan oleh Ketua Bidang Usaha.
BIDANG PEMBANGUNAN Tugas Pokok
Membantu Ketua Panitia dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Masjid, baik perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan.
Fungsi
1. Melaksanakan perencanaan pembangunan dengan se detil mungkin.
2. Melsksanakan Pembangunan masjid baik dilaksanakan secara Swakelola maupun dilaksanakan oleh pihak pihak lainnya.
3. Membuat laporan Kepada Ketua Panitia scara berkala sesuai tahapan Pembangunan.
4. Mengawasi jalannya pembangunan masjid baik swakelola maupyn oleh pihak lainnya.
5. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Ketua Panitia.
SEKSI PERENCANAAN
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Pembangunan dalam rangka membuat Perencanaan Pembangunan.
Fungsi :
1. Membuat perencanaan Pembangunan Masjid secara detail sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Menyimpai detil Gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya yang di butuhkan.
3. Melaksanakan tugas lain yang ditugasjan oleh Ketua Bidang Pembangunan.
SEKSI PELAKSANAAN
Tugas Pokok.
Membantu Ketua Budanf Pembanguban dalam rangka berjalannya Pembangunan masjid sesuai dengan Perencanaan yang di laksanakan secara Swakelola maupun oleh Pihak puhkj lain.
Fungsi
1. Melaksanakan Pembangunan Masjid baik dilaksanakan secara Swakelola maupun oleh Puhak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Menunjuk pelaksana Kegiatan pembangunan baik secara swakelola maupun Pihak lain yang di tunjuk.
3. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Ketua Bidang Pembangunan.
SEKSI PENGAWASAN
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Pembangunan dalam rangka Pengawasan Jalannya kegiatan Pembangunan.
Fungsi :
1. Membuatan Catatan pengawasan Pembangunan secara berkala dan di kepada Ketua Bidang Pembangunan.
2. Memeriksa material pembangunan baik Kuantitas maupun kualitasnya.
3. Melaporkan temuan temuan di lapangan kepada Ketua Bidang Pembangunan.
4. Melsjsanakan tugas lain yang di tugaskan Ketua Bidang Pembangunan.
BIDANG LOGISTIK
Tugas Pokok
Membantu Ketua Panitia dalam rangka melaksanakan kegiatan pengadaan barang, penyimpanan barang dan membantu kegiatan Ketua Panitia dalam penyelebggaraan Rapat rapat dan Koordinasi.
Fungsi
1. Melaksanakan pengadaan kebutuhan kebutuhan barang yang di perlukan sesuai perencaan.
2. Menyimpan dan mendistribusikan barang sesuai kebutuhan.
3. Menyiapkan Rapatvdan koordinasu lainnya.
4. Melaksanakan tugas lain tang di tugaskan oleh Ketua Panitia.
SEKSI GUDANG
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Logistik dalam rangka penyimpanan barang barang hasil pengadaan sesuai dengan perencanaan.
Fungsi
1. Mencatat, barang barang barang hasil pengadaan.
2. Menyimpan barang barang secara baik serta mendistribusikannya sesuai permohonan dan permintaan bidang Pembangunan.
3. Mengecek dan melapirkan kegiatan kepada Ketua Bidang Logistik.
4. Melaksanakan tugas lain yang di tugaskan Ketua Bidang Logistik
SEKSI PENGADAAN
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Logistik dalam rangka pengadaan barang baik secara kuantiras maupun kualitas.
Fungsi
1. Melaksanakan kegiatan pengadaan barang baik secara langsung maupun oleh pihak lainya.
2. Menentukan pihak pihak dalam rangka pebgadaan barang.
3. Membuat laporan kepada Ketua Bidang Logistik.
4. Melaksanajan Tugas lain yang di tugaskan oleh Ketua Bidang Logistik.
SEKSI RAPAT
Tugas Pokok
Membantu Ketua Bidang Logistik dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rapat rapat dan Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan.
Fungsi :
1. Membuat perencanaan kegiatan Rapat dan koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Masjid.
2. Menyiapkan tempat, waktu dan permohonan dana Konsumsi/Mamin untuj kegiatan Rapat.
3. Melaporkan kegiatan kepada Ketua Bidang Logistik.
4. Melaksanakan tugas lain yang di tugaskan oleh Ketua Bidang Logistik.
Demikian Sekilas info, Semoga bermanfaat, dan yang melaksanakannya dapat pahala keichlasan dan kesabaran dan di mudahkan jalan apa yang di Cita citakannya.
Bandung, 14 Februari 2021
Komentar
Posting Komentar