PROFIL NUR ALIF





Kegiatan Pembangunan Masjid Nur Alif di Kawasan Terpadu Stadion Jalak Harupat, memerlukan tenaga, fikiran dan keichlasan dari semua Panitia, Warga Masyarakat dan Umat Islam Semuanya.
Pemberi wakaf tanah telah mengorbankan Sebagian hartanya untuk membangun Masjid dengan di berikan Nama NUR ALIF, semoga dengan keichlasannya tersebut diberkan pahala, dan Rizkinya di lipat gandakan Oleh Alloh Subhanahu Wata'alla.
Pemberi wakaf tanah Masjid Nur Alif adalah Keluarga Besar H. Yaya Adiyanto, beserta istrinya Ibu Hj. Ai Atikah dan anak anaknya ;
1. Titin Rohaeni SE, MM
2. Sri Mulyati SH
3. Dedi Rahmat S.I. Kom.
4. Sri Maryati S.Ds
Semoga semua keluarga besar H. YAYA ADIYANTO, diberikan Barokah Rizkinya, serta selalu di kabulkan segala Doa nya.

Pemberian wakaf tanah ini dibberikan kepada Yayasan Nuftah Hidayah untuk dapat di bangunkan Sebuah Masjid dengan Nama NUR ALIF.

Yayasan Nuftah Hidayah, Memutuskan untuk membentuk susunan Kepanitiaan dengan Surat Keputusan sebai berikut:



Dari semua jajaran Panitia telah siap untuk melaksanakan Pembangunan tersebut dan dengan langkah lah yang di laksanakan yaitu:
1. Penanda Tanganan Ikrar Wakaf yang dilaksanakan di Madjid Stadion Jalak Harupat Yang di hadiri langsung Oleh Bapak H. Yaya Adiyanti, Ibu Hj.Ai Atikah, dan Putranya Deddy Rahmat, S.Ikom, hadir pula ketua Yayasan Nuftah Hidayah dan Pengurus antara lain, 
H. Akang Permana, SP, MM, Drs. H. Muftahhussalam, M.Si, Kusnadi, S.Pd, Cakrabuana, Yana Kusdiana, A.Md.Gz dan dilaksanakan Ijab wakaf antara Muwakif dan Nadir yang disaksikan langsung oleh Pejabat dari KUA Kecamatan Kutawaringin dan di proses sesuai ketentuan yang berlaku Sebagai Berikut.












2. Langkah Selanjutnya yaitu membuat perencanaan Gambar Bangunan Masjid yang di Kerjakan oleh Sdr. Yogi Alfayanto, ST. Auditur Inspektorat Kabupaten Bandung di sempurnakan dan di Setujui oleh Yayasan Nuftah Hidayah.

Denah Lokasi Kegiatan Masjid Nur Alif An. Yayasan Nuftah Hidayah


3. Penyelesaian permohonan Surat Idzin Membangun, dengan berbagai persyaratan di tempuh mulai dari idzin Lingkungan hidup(STPPL) sampai ke Dinas PU dan Alhamdulilah Idzin Membangun terbit dengan Nomor : (IMB) NO. 645.8/02/300/2020.

4. Dengan terbentuknya Panitia Pembangunan Masjid Nur Alif, dengan ber bagai inisiatif Paniti ada 2 Lokasi untuk kegiatan yaitu Kantor Panitia Pembangunan Masjid Nur Alif, yang beralamat di Jalan Cilisung No.238, Kampung Coblong RT.02/RW.14, Desa Sukamenak, Kecamatsn Margahayu, Kabupaten Bandung, 40227, dan satu lagi Sekretariat di Lokasi Pembangunan, pinjaman dari Bapak H. Iwan, semoga di mudah kan Rizkinya, dan tempat tersebut di gunakan apabila ada kegiatan yang harus di kerjakan di Lokasi Pembangunan Masjid.

5. Untuk kegiatan sementara setelah pembersihan tanah lokasi pembangunan, di fokuskan untuk Pencarian Dana Pembangunan Masjid tersebut, yang sementara untuk Pembangunan Tahap I, dibutuhkan biaya sebesar Rp. 1,8 M, dan Panitia telah menyebarkan Proposal kepada para Donatur, semiga di bukakan hatinya dapat membantu Pembangunan Masjid Nur Alif.

6. Kepada para Donatur yang telah memberikan bantuannya Kami atas Nama Panitia  Mengucapkan Zazakalih Hoeron Kasiro, semoga amal baiknya di terima Alloh Subhanahu Wata'alla, dilipatgandakan Rizkinya, dan di Kabulkan segala keinginannya.

Demikian sekilas info Propil Pembangunan Masjid Nur Alif.


































Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI FUNGSI ORGANISASI

SUNUNAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID NUR ALIF